Hukum Vaksin Imunisasi
Tanya: Apa hukum imunisasi? Jawab: Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah Boleh, bahkan kalau itu himbauan dari pemerintah, )maka, -red( ditaati! "Anu koq pak ustadz, katanya sebagian imunisasi itu bahannya terbuat dari lemak babi". Siapa yang bilang kamu? Siapa yang bilang? Siapa yang mengatakan? "Oh itu ada katanya ustadz, di media" Lha iya siapa? "Seorang pakar, ustadz" Siapa pakar itu? Objektif dia atau punya kepentingan? "Waduh tidak tahu ustadz" Kalau tidak tahu, tetap pada posisi semula, taat kepada pemerintah. Bukankah seorang muslim diajari oleh Allah dalam syariatNya: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ" Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa berita, klarifikasi, pastikan benar tidak. Nanti kamu menzhalimi suatu kaum akibat berita yang tidak benar itu....